Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama Dinas Kebudayaan Pemkab Badung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Badung, Senin (26/1/2026).
SUARAHATIDEWATA.COM,BADUNG-Ribuan permohonan dana hibah untuk Pura di Kabupaten Badung terancam mandek. Penyebabnya bukan kekurangan anggaran, melainkan rumitnya administrasi yang membuat krama harus menunggu tanpa kepastian. Kondisi ini pun memantik kemarahan DPRD Badung.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, secara terbuka “menyemprot” birokrasi dalam rapat kerja yang digelar Senin (26/1/2026). Ia mengungkapkan, ada permohonan hibah yang sudah diajukan sejak Maret 2025, namun hingga kini belum bisa diproses karena terkendala Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Ini bukan satu dua orang. Ada sekitar 6.000 pemohon yang nasib bantuannya menggantung hanya karena persoalan administrasi. Padahal ini menyangkut kepentingan ibadah,” tegas Graha Wicaksana.
Akibat lambannya proses tersebut, hibah rutin untuk Pura Kahyangan Jagat hingga Kahyangan Tiga, termasuk kebutuhan piodalan, ikut terdampak. DPRD menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyentuh langsung hak krama adat di Bali.
Dalam rapat kerja itu, DPRD Badung secara khusus menekan Kemenag agar segera mencari solusi konkret. Menurut Graha, negara tidak boleh kalah cepat dari kebutuhan umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Jangan sampai krama disuruh sabar terus, sementara sistem tidak kunjung berpihak. Ini soal keadilan dan keberpihakan pada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah darurat, Kemenag akhirnya menyepakati penerbitan Surat Rekomendasi sebagai pengganti sementara Tanda Daftar Rumah Ibadah. Rekomendasi tersebut dapat digunakan agar data hibah tetap bisa diinput ke dalam sistem e-hibah, sehingga pencairan dana tidak sepenuhnya terhenti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung berdalih hambatan yang terjadi disebabkan oleh kendala sistem dan proses verifikasi faktual yang membutuhkan waktu. Namun alasan tersebut dinilai DPRD tidak cukup untuk membenarkan lambannya pelayanan publik, terlebih menyangkut urusan ibadah.
Kini, publik menunggu komitmen nyata dari pemerintah dan instansi terkait. Pertanyaannya, sampai kapan krama Bali harus bersabar menghadapi birokrasi berbelit untuk urusan suci dan ibadah?