Inpirasi Suara Rakyat

Inpirasi Suara Rakyat

Kejari Tabanan Resmi Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Terkait Kasus TPPO

post-title

Kejari Tabanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Perumahan Multi Griya Sandan Sari, Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Senin (22/9/2025).

SUARAHATIDEWATA.COM,TABANAN-Kejari Tabanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Perumahan Multi Griya Sandan Sari, Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Senin (22/9/2025).

Pembubaran yayasan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Nomor 525/pid.Sus/2024/PN/Dpk tanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa jual beli bayi antarpulau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, menjelaskan sebelum pembubaran dilakukan, Kejari Tabanan terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Yayasan Anak Bali Luih atas dugaan perbuatan melawan hukum. Setelah melalui enam kali persidangan, gugatan tersebut akhirnya dikabulkan dengan 10 putusan pokok.

“Berdasarkan salinan putusan PN Depok tanggal 12 Maret 2025 dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tanggal 8 Mei 2025, menyatakan bahwa tergugat I Made Aryadana selaku Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak,” jelas Kajari Tabanan.

Dibeberkan, modus yang dilakukan Aryadana adalah dengan merekrut ibu hamil, membiayai proses persalinan mereka, lalu memperjualbelikan bayi yang baru lahir ke luar pulau untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, alasan lain pembubaran yayasan tersebut adalah karena tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta keberadaannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, sesuai Pasal 62 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Yayasan, keberadaan yayasan tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Syukur melalui gugatan yang kita ajukan dikabulkan untuk dibubarkan. Sehingga saat ini Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan,” tegas Zainur Arifin Syah.

Disebutkan pula, saat ini aktivitas di lokasi yayasan tersebut sudah tidak ada lagi penghuni. Pengurus yayasan yang sebelumnya berjumlah delapan orang juga telah dibubarkan sepenuhnya.

Dengan adanya pembubaran ini, Kejari Tabanan berharap tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat serta mencederai nilai kemanusiaan.