Inpirasi Suara Rakyat

Inpirasi Suara Rakyat

PEMPROV BALI WAJIBKAN BAWA TUMBLER SENDIRI

post-title

Pemprov Bali

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan seluruh pegawai di setiap instansi dan sekolah untuk menggunakan tumbler, mulai 3 Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan ini untuk memperkuat penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Baca juga: Kesalahan Merawat Tumbler Stainless Steel yang Harus Dihindari Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik. Aturan tersebut berlaku baik saat di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Angin Segar dari AS, Trump Batal Berlakukan Tarif pada Hari Pertama, Kenapa? Artikel Kompas.id "Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free," kata dia dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025). Ia mengatakan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemerintah Provinsi Bali. Oleh karena itu, Dewa meminta pihak sekolah untuk ikut berperan dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Baca juga: 3 Tips Merawat Tumbler Stainless Steel agar Tetap Awet "Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," kata dia. Agar aturan ini efektif, Dewa memerintahkan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.