Gubernur Koster Instruksikan Denpasar dan Badung Segera Optimalkan TPS3R dan TPST, TPA Suwung Akan Ditutup
Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk segera mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah dibangun maupun yang masih dalam tahap pembangunan. Instruksi ini tertuang dalam surat resmi Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLG/DKLH, tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Surat tersebut berisi himbauan tegas terkait penghentian operasional sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung.

