SUARAHATIDEWATA.COM,Denpasar-Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk segera mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah dibangun maupun yang masih dalam tahap pembangunan.
Instruksi ini tertuang dalam surat resmi Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLG/DKLH, tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Surat tersebut berisi himbauan tegas terkait penghentian operasional sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar pengelolaan sampah secara open dumping di TPA Suwung dihentikan sepenuhnya.
Sesuai keputusan tersebut, batas waktu maksimal penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping diberikan selama 180 hari sejak keputusan diterima. Setelah itu, pemerintah daerah wajib menjalankan tahapan dan proses sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana penghentian sistem open dumping.
Gubernur Koster menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Optimalisasi TPS3R dan TPST merupakan solusi nyata untuk mengurangi ketergantungan pada TPA dan mendorong pola pengelolaan sampah yang modern,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mempercepat transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pembangunan berbasis kearifan lokal dan pelestarian lingkungan.