Gubernur Wayan Koster dan Wagub I Nyoman Giri Prasta mendampingi Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Terbuka Ardha Candra Taman Budaya Provinsi Bali.
Dalam upaya mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025. Gerakan ini dilatarbelakangi oleh komitmen menjaga kelestarian ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta pentingnya pengelolaan sampah yang belum optimal di tengah status Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
Launching gerakan ini dilaksanakan di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali. Acara ini juga menunjukkan sinergi bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Danrem 163/Wira Satya.
Sebanyak 4.000 peserta lintas sektor turut hadir, termasuk kepala daerah, anggota DPRD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat, kepala desa, lurah, komunitas lingkungan, dan unsur lainnya.
Acara launching ditandai dengan pemukulan kulkul sebagai simbol dimulainya gerakan ini, yang turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dalam sambutannya, Menteri Hanif menyampaikan rasa bangga kepada Provinsi Bali yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berani dan siap mendeklarasikan gerakan bebas sampah secara menyeluruh.
“Saya tahu bagaimana Forkopimda Bali melakukan aksi cepat saat Bali dikepung sampah laut Desember lalu. Ini bukti nyata bahwa Bali bukan hanya deklaratif, tetapi juga aktif dan konkret,” ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa menjaga kebersihan Bali adalah kewajiban seluruh masyarakat yang hidup di atas tanah Bali. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah di sumbernya, serta tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Gubernur Koster menjelaskan, sejak tahun 2018, Pemprov Bali telah menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Peraturan ini mewajibkan 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat mensosialisasikan dan melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, serta menerapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan, baik berupa penundaan bantuan maupun pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Gubernur juga memperkenalkan sistem pengolahan sampah berdasarkan jenisnya:
- Sampah organik (daun, sisa makanan) diolah melalui Teba Modern menjadi kompos.
- Sampah anorganik (plastik, logam, dll.) disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.
- Sampah residu (yang tak bisa didaur ulang) dibawa ke TPS-R dan diolah dengan incinerator ramah lingkungan bersuhu 800–1000°C. Abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan untuk bahan konstruksi atau kerajinan.
Selain itu, perlindungan terhadap sumber air seperti danau, mata air, sungai, dan laut juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
Meskipun belum seluruh desa aktif, Gubernur berharap seluruh wilayah segera menjadikan Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai prioritas, sehingga target Bali bebas sampah pada Januari 2026 dapat tercapai.