Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta , Sekretaris Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan I Made Kari, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Prajuru Desa Adat Ungasan.
SUARAHATIDEWATA.COM,BADUNG-Polemik berkepanjangan antara masyarakat Desa Adat Ungasan dan pihak Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park akhirnya resmi dinyatakan selesai pada, Senin (27/10). Kepastian ini disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut terkait permohonan rekomendasi kegiatan GWK yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Perbekel Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta bersama Sekretaris Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan I Made Kari, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Prajuru Desa Adat Ungasan, serta sejumlah perwakilan masyarakat. Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan antara pemerintah dan pihak Manajemen GWK terkait perjanjian pinjam pakai lahan untuk akses jalan warga di kawasan Lingkar Magadha.
Selain itu, hasil berita acara Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan tentang Pagar Beton oleh Manajemen GWK No: 06.1/DAU/X/2025, yang sebelumnya memuat sepuluh poin keberatan masyarakat terhadap pembangunan pagar beton, dinyatakan tidak berlaku lagi alias dicabut.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya polemik tersebut. Ia mengatakan bahwa kini masyarakat sudah dapat beraktivitas dengan tenang di jalur Lingkar Magadha setelah sebelumnya sempat tertutup oleh pagar beton. “Kesimpulan rapat hari ini (Senin), pertama kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?” ujar Disel usai rapat.
Disel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penyelesaian melalui perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Manajemen GWK sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah turun tangan memediasi hingga tercapai solusi bersama.
Lebih lanjut, Disel menjelaskan bahwa berdasarkan catatan sejarah, jalan Lingkar Magadha sudah ada dan digunakan oleh masyarakat umum jauh sebelum kawasan GWK Cultural Park berdiri. Karena itu, menurutnya, penyelesaian yang ditempuh pemerintah melalui mekanisme hukum dan kesepakatan bersama merupakan langkah tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sikap terbuka dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menilai, selesainya polemik antara Desa Adat Ungasan dan pihak GWK merupakan contoh konkret bagaimana komunikasi yang baik dapat menciptakan harmoni antara kepentingan adat dan kepentingan investasi.
Dengan berakhirnya permasalahan ini, aktivitas masyarakat di sekitar Banjar Giri Dharma kini dapat kembali berjalan normal. Jalan yang sebelumnya ditutup pagar beton oleh pihak manajemen GWK kini kembali dapat digunakan oleh masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Pemerintah Kecamatan Kuta Selatan berharap agar kesepakatan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat kerja sama antara Desa Adat Ungasan dan pihak GWK dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan wilayah.